Anak Gadisnya Diperkosa, Seorang Ayah Bunuh Pasutri dengan Linggis

JABARNEWS | BEKASI – Seorang pria berinisial AN (60) nekat menghabisi pasangan suami istri (pasutri) yang notabene tetangganya di Bekasi, Jawa Barat, dengan menggunakan linggis. Alasannya, pelaku sakit hati lantaran mendapatkan kabar putrinya diperkosa anak dari pasutri tersebut.

Pembunuhannya itu terjadi di kediaman korban di Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (10/5). Diketahui pelaku mengontrak dan tinggal 1 rumah dengan korban.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Peringatan Hari Jadi Purwakarta Digelar Sederhana

“Penyebab tersangka melakukan perbuatannya karena tersangka mendapat kabar bahwa anak perempuan tersangka diperkosa oleh anak korban,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

Mulanya, pelaku mendapatkan kabar bahwa anaknya diperkosa oleh anak korban. Tak terima atas perlakuan yang didapat putrinya, AN kemudian menyelinap ke rumah tetangganya dan menganiaya keduanya hingga tewas.

Baca Juga:  Sempat Ditutup, RSUD Cililin Kini Sudah Beroperasi Lagi

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mematikan aliran listrik. Saat itu, kedua korban sedang tertidur.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan linggis beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek, memar, dan patah tulang pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Erna.

Kegaduhan yang terjadi akibat peristiwa tersebut didengar oleh warga sekitar. Warga yang penasaran menuju lokasi dan membawa SR yang saat itu masih bernyawa ke rumah sakit.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Jabar Minta Soal Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Segera Teratasi

Pelaku sempat kabur usai membunuh korban. Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumah kontrakannya pada Minggu (10/5/2020).

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah linggis. Pelaku dijerat pasal pasal 340 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Red)