Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR Online

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara online. Posko ini untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020.

Ida menjelaskan, Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan surat edaran THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif.

“Serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha,” kata Ida dalam konferensi video di Jakarta, Selasa (12/5/2020). Posko Pengaduan THR 2020 dapat diakses secara online melalui situs Kemenaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja.

Baca Juga:  Door To Door, Kapolres Purwakarta Bagikan Sembako Di Tengah Covid-19

Sebelumnya, Ida telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Gencar Operasi Yustisi, Temukan 32 Pelanggar

Dalam SE itu terbuka ruang dialog jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu atau malah sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan. Dialog itu harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan laporan keuangan perusahaan, hasilnya pun harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai Undang-undang dan mencapai kesepakatan dengan pekerja harus membuat perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan. Jika tidak, pengawas akan melakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Dalam surat edaran itu, juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR Keagamaan untuk memantau pelaksanaan pemberiannya.

“Pengawas ketenagakerjaan akan terus mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan,” kata Ida Fauziyah. (Ara)