JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan daerah yang berada di zona Bodebek yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi diizinkan meneruskan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Bodebek kami izinkan melanjutkan PSBB mengikuti DKI, sampai tanggal 20-an Mei. Setelah itu, kita akan evaluasi,” kata dia, dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2020).
Ridwan Kamil mengatakan, wilayah Bodebek mendapat pengecualian perlakuan dalam PSBB Provinsi karena masih dalam satu zona penyebaran virus dengan DKI. Ia pun mengaku khawatir dengan relaksasi di sektor transportasi publik.
“Kami khawatir untuk relaksasi di transportasi publik, karena takut ditunggangi oleh pemudik-pemudik, ditunggangi oleh para OTG (orang tanpa gejala),” katanya.
Menurut dia pemeriksaan sampling yang dilakukan transportasi publik mendapati hasil nyaris seragam. Data menunjukkan, dari terminal, stasiun yang dites, ada 1 persen yang positif. Jadi kalau dibuka keran perjalanan ini, ada potensi minimal 1 persen pembawa virus. Ini yang harus diwaspadai.
Ia mengatakan pelarangan mudik yang dibarengi dengan PSBB menghasilkan konsistensi hasil terjadinya penekanan kasus.
“Apa itu konsistensi hasil, dimana ada penekanan kegiatan, di situ terjadi penurunan kasus, kira-kira begitu,” kata dia. (Red)