Kabar Baik dari Presiden Jokowi untuk Pegawai Non PNS

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini, namun juga kepada pegawai berstatus Non-PNS. Khususnya bagi Non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga:  Kuliner Nusantara Dalam Aruna dan Lidahnya

Lalu diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 11 Mei 2020.

“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” tulis Jokowi dalam PP 24/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan PP 24/2020, pegawai Non-PNS yang setara eselon III akan mendapat THR sebesar Rp5,35 juta. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dari pegawai di jabatan lain.

Lalu, pegawai setara eselon IV akan mendapat Rp5,24 juta. Pemberian THR juga akan diberikan kepada pegawai pelaksana Non-PNS di tingkat pendidikan sesuai tingkatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Baca Juga:  Pesawat Jet Mengudara Lagi dari Bandara Husein, Ini Harapan Pemkot Bandung

Pendidikan SD/SMP/ sederajat– Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta. Masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp2,56 juta. Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat– Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta. Masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,15 juta. Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat– Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta. Masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,41 juta. Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Baca Juga:  Duh! Oknum Sipir Lapas Ciamis Jadi Kurir Narkoba

Pendidikan S1/D4/sederajat– Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta. Masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,04 juta. Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat– Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta. Masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,3 juta. Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp5,11 juta. (Red)