Usai Ditangkap, Ini Harapan Ferdian Paleka kepada Korban Prank

JABARNEWS | BANDUNG – Ferdian Paleka, salah satu dari tiga tersangka kasus jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus prank bantuan sosial berisi sampah masih mengupayakan jalur mediasi. Upaya damai ini diharapkan membuat pelapor mencabut laporannya ke polisi.

Rohman Hidayat selaku kuasa hukum para tersangka, yakni Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M Aidil menyebutkan saat ini komunikasi dengan korban terus dilakukan pihaknya bersama keluarga para tersangka.

“Masih coba berkomunikasi dengan para korban,” kata Rohman dilansir dari laman Cnnindonesia.com, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:  Info Penting Bagi ASN Tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan

Menurutnya, jalur mediasi ditempuh sambil menunggu proses hukum ketiga tersangka. Ia tak mempermasalahkan jika korban yang menjadi pelapor dalam kasus ini tetap ingin memproses secara hukum.

Rohman juga menyampaikan bahwa pihak keluarga tersangka sudah bertemu dengan beberapa korban. Selain menyampaikan permohonan maaf secara langsung, pihak keluarga menurut Rohman berharap pelapor mencabut laporannya.

“Keluarga sudah bertemu kemarin sore. Kita tunggu perkembangannya,” ujar Rohman.

Sementara itu, salah satu orang tua tersangka, Roni, berharap pelapor mencabut laporannya. Dia mengakui perbuatan anaknya yakni Aidil ikut membagikan bansos berisi sampah kepada sejumlah transpuan adalah hal tidaklah benar.

Baca Juga:  Soal Penobatan Raharjo Sebagai Pjs Sultan, Putra Mahkota Kasepuhan Cirebon Bersuara

“Jadi saya berharap kepada pihak korban, kami punya niat tulus meminta maaf dari hati yang paling dalam. Supaya dengan kejadian ini saya juga berharap anak saya bebas lagi dan mereka mau memaafkan anak-anak kami. Kami para orang tua berharap adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta pengaduannya dicabut,” kata Roni.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka dan kawan-kawan dijerat ancaman hukuman karena video jahil atau prank membagikan bantuan sosial isi sampah ke sejumlah transpuan di Bandung. Sejumlah transpuan tak terima dan melaporkan Ferdian cs ke polisi.

Baca Juga:  Waduh, Pertamina Kembali Naikan Harga Tiga Jenis BBM Nonsubsidi Ini

Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (Red)