Bikin Geleng Kepala! Jual Via Facebook, Bocah SMP Jadi Bandar Ganja

JABARNEWS | CIMAHI – Seorang bocah berusia 14 tahun masih berstatus pelajar SMP, berinisial ND dan WL (19) berani memasarkan narkoba jenis ganja lewat media sosial. Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkannya kepada pemesan.

Mirisnya, pelajar yang merupakan salah satu pelajar SMP di Kota Cimahi sudah 6 bulan lamanya menjalankan aksinya berbisnis haram. Pelaku ND (14l yang berperan sebagai bandar dan mengontrol pelaku lainnya, WL (19), sebagai kurir.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah ND, ternyata tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga:  Gaet Salman ITB, Dalem Bandung Lahirkan Wisata Halal

“Kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka ND, dan didapati ada paket ganja dengan jumlah cukup banyak. Dia dapat barang dari seorang napi di Sumatera Barat,” ujarnya.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke seluruh narapidana yang terkait dan penerima paket dari kedua tersangka tersebut.

“Tersangka yang masih belia ini berkenalan di media sosial, kemudian ditawarlan untuk mengedarkan ganja,” jelasnya.

Sebelum mengungkap peran ND sebagai bandar, kasus tersebut terkuak dari patroli cyber yang dilakukan jajarannya. Dari patroli tersebut, didapati seseorang dicurigai lantaran kerap melakukan pengiriman paket dengan barang yang sama melalui jasa JNT Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga:  Hampir 100 Persen Warga Bekasi Termia BLT Dana Desa, Ini Sebabnya

Kemudian, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menemukan adanya rekaman CCTV di kantor jasa pengiriman itu menunjukkan orang yang sama selalu mengirimkan barang yang serupa.

“Kita komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT,” ujarnya.

Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WL (19) yang diduga sebagai kurir pengiriman ganja.

Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga:  Update Info Haji, 2.833 Jemaah Menuju Tanah Suci

“Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat,” bebernya.

Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.

“Semuanya akan dikembangkan. Kita lakukan pengecekan sesama teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja,” pungkas Yoris.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)