Kejari Purwakarta Lakukan Pendampingan Anggaran Covid-19

JABARNEWS | PURWAKARTA – Untuk meminimalisir kekeliruan realisasi pembelanjaan dalam pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat Covid-19 RSUD Bayu Asih Purwakarta meminta pendampingan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dalam penanganan Covid-19 di Purwakarta, RSUD Bayu Asih Purwakarta akan melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) serta alat pelindung diri (APD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta, Andin Adyaksantoro membenarkan adanya permohonan pendampingan yang disampaikan oleh pihak RSUD Bayu Asih Purwakarta.

“Iya benar, kita sudah menerima surat permohonan pendampingan keperdataan dari RSUD Bayu Asih,” kata Kajari, Rabu (13/5/2020).

Kajari menjelaskan, guna menindak lanjuti hal tersebut, kemarin, Selasa (12/5/2020) pihaknya mengundang manajemen RSUD Bayu Asih untuk memberikan penjelasan terkait rencana pengadaan Alkes dan APD dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Ratusan Warga Binaan Di Lapas Subang Belum Miliki e-KTP

Dari hasil pertemuan, diketahui dana yang dialokasikan dalam pengadaan Alkes dan APD sebesar Rp6,1 miliar. Anggaran akan dipergunakan untuk pengadaan Alkes sebesar Rp3,1 miliar dan APD sebesar Rp3 miliar.

“Kemarin Direktur RSUD Bayu Asih sudah memaparkan rencana pengadaan Alkes dan APD, dan total anggaran yang akan dipergunakan sebesar Rp6,1 miliar,” ujar Kajari.

Pada dasarnya, ujar Andin, Kejaksaan melakukan pendampingan untuk pelaksanaan terkait dengan status hukumnya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan ini sudah sangat tepat, sehingga bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Purwakarta.

“Di kondisi saat ini, marilah kita bekerja sama untuk mendiskusikan pendampingan hukum, dengan harapan penanganan Corona bisa terlaksana dengan baik dan cepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tekuk Nigeria, Argentina Lolos Ke Babak 16 Besar

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus terpadu, sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termaksud Pengadaan Barang dan Jasa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 lebih optimal.

Pengawasan yang dilakukan semata-mata untuk memastikan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dilaksanakan cepat dan sesuai ketentuan. Pengawasan yang dilakukan guna mewujudkan harapan pemerintah untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19, dan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Kaca Mobil Berembun Saat Berkendara

Salah satu fokus pemerintah saat ini yaitu melaksanakan pengadaan barang dan jasa guna memutuskan mata rantai penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu.

Pendampingan dan pengawasan yang dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kejaksaan Agung. Dalam SE tersebut pihak kejaksaan dituntut untuk lebih berperan aktif dan harus mampu terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD terkait pelaksanaan Instruksi Presiden dimaksud. (Zal)