Inilah 4 Syarat dari Pemerintah Bagi Daerah yang Bakal Longgarkan PSBB

JABARNEWS | BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilonggarkan. Pemerintah akan memberikan relaksasi PSBB untuk beberapa wilayah.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, dalam proyeksi yang dibuat oleh Bappenas dan UI, beberapa daerah sudah menunjukkan kelandaian dari penambahan kasus positif, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan beberapa wilayah.

“Proyeksi UI dan Bappenas untuk beberapa daerah utamanya Jakarta, Jateng sedang menunjukkan kelandaian. Tapi itu pun belum menjamin muncul generasi keduanya. Sementara di luar Jawa pertambahan itu masih terlihat dan karena itu setiap daerah akan menghadapi situasi yang berbeda-beda,” tuturnya saat membuka Rakorbangpus 2020 secara virtual, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:  Sempat Kontak Fisik Dengan Pasien Positif Covid-19, Bupati Cirebon Negatif

Suharso mengungkapkan ada rencana dari pemerintah untuk memberikan relaksasi PSBB. Relaksasi itu akan diberikan kepada wilayah seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Ada gagasan relaksasi PSBB, dimulai dari daerah yang menunjukkan kasus sangat kecil penambahannya. Saat ini seperti Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng. Tetapi Jatim, Yogyakarta dan beberapa luar jawa justru menunjukkan sebaliknya,” ucapnya.

Relaksasi PSBB juga akan diberikan terhadap sektor usaha. Beberapa sektor akan diberikan relaksasi dari penerapan PSBB. Namun dia menegaskan meski diberikan relaksasi, penerapan protokol kesehatan tetap wajib dilakukan, seperti jaga jarak, menggunakan masker, rajin cuci tangan hingga tes COVID-19.

Baca Juga:  Beberapa Kepala Daerah Ini Di Panggil Kemendagri, Ada Apa?

Lantas apa bentuk relaksasi PSBB yang akan diterapkan?

Sebelumnya diberitakan pemerintah tengah mencari titik keseimbangan agar masyarakat tidak banyak terpapar virus Corona dan juga tidak terpapar PHK. Salah satunya dengan mempersilahkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali.

Terdapat kriteria masyarakat dalam potensi terpapar virus. Kelompok paling rentan adalah usia lanjut yang terbagi dalam 60 tahun ke atas dan berusia 46 tahun hingga 59 tahun. Kelompok rentan ini menjadi fokus pemerintah agar dijaga potensi penularannya.

Baca Juga:  Berikut Empat Provinsi Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi

Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan empat persyaratan dalam melonggarkan PSBB. Pelonggaran tersebut ditujukan untuk menjalani aktivitas ditengah pandemi viris corona. Oleh karena itu perlu tahapan yang jelas dalam melonggarkan PSBB.

Paling tidak gugus tugas akan diberi empat kriteria, pertama upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu, ketiga priorotas bidang apa termasuk daerah mana yang perlu dilakukan terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah. (Red)