Nurdin Yana Resmi Dilantik Bupati Jadi Plh Sekda Garut

JABARNEWS | GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nurdin Yana, sebagai Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, pasca meninggalnya Sekda Almarhum Deni Suherlan, Senin (11/5/2020) kemarin.

Penunjukkan Nurdin Yana, berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 387 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian Kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sert Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Baca Juga:  Meski dari Gol Penalti, Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Vietnam

Ditandai dengan penandatanganan berita acara, disaksikan Asisten Administrasi Umum, Jajat Darajat, Inspektur Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, dan Kepala BKD, Didit Fajar Putradi, di Ruang Pamengkang, Selasa (12/05/2020).

Melalui Surat Perintah Nomor 800/2117/BKD yang ditandatangani Bupati Garut, selama 14 hari kerja atau sampai adanya pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah, terhitung mulai, Selasa, tanggal 12 Mei 2020, Nurdin Yana menjadi Pelaksana Harian (PIh) Sekretaris Daerah Kabupaten Garut di samping melaksanakan tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini: Wilayah Jabar Berpotensi Hujan Sedang

Tugasnya meliputi pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah. Kemudian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Beberkan Dugaan Penyebab Jatuhnya Helikopter P-1103

Tugas Plh tersebut dikecualikan dalam hal pengambilan kebijakan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Tugas Sekda Garut Nurdin Yana dan juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra meliputi tugas pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah. (Red)