Duh.. Sempat Batal, Kini Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Rinciannya

JABARNEWS | BANDUNG – Belum genap sebulan tepatnya 1 Mei 2020 iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 alias seperti sebelum ada kenaikan.

Rinciannya yaitu Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Iuran kembali turun mengacu ke Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Baca Juga:  PDI-P Pangandaran "Tarungkan" 40 Bacaleg

Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Baca Juga:  Teryata Ini Peyebab, Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu

Kelas II sebesar Rp 110 ribu

kelas III sebesar Rp 42 ribu

Baca Juga:  Belum Ada Penyemprotan Disinfektan, Pedagang Sindangkasih Ciamis Was-was

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu

Kelas II sebesar Rp 51 ribu

Kelas III sebesar Rp 25,500

“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya,” demikian bunyi pasal 34 ayat 9. (Red)