Bejat! Pemuda Cabuli Gadis ABG di Lapangan Voli

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang gadis ABG yang masih dibawah umur menjadi korban pelecehan oleh pria kenalannya. Anak baru gede (ABG) ini mengenal pelaku melalui media sosial.

Riko Sitohang (20) pemuda tersebut berada Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap massa akibat tindakan asusila seorang anak baru gede (ABG) sebut saja namanya Melati (14) bukan nama sebenarnya

Dirinya ditangkap warga saat duduk dilapangan bola volley di Dusun 2, Desa Bintang Bayu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (12/5/2020) malam.

Baca Juga:  PT Findora Internusa Buat Limbah Jadi Briket Bahan Bakar

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Rabu (13/5/2020) membenarkan adanya menangkap seorang pemuda diduga telah melakukan tindakan asusila anak dibawah umur bernama Melati (bukan nama sebenarnya) di lapangan bola volley.

“Warga mengamankan seorang pelaku diduga melakukan pelecehan anak dibawah umur,” katanya.

Baca Juga:  Bertekad Hidup Normal, ODHA Terapkan Pola Hidup Sehat

Dijelaskannya, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban, dimana pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban dilapangan bola volley sempat ditangkap warga kemudian diamankan. Pelaku mengakui sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Pelaku diamankan warga melakukan asusila kemudian diserahkan ke polisi,” ucap AKBP Robin.

Dikatakannya, pelaku sudah diamakan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatanya melakukan pelecehan anak dibawa umur sehingga pelaku dijerat dengan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Lega, Rumah Kontrakan Pak Eko Kini Miliki Akses Dan Dibiayai Pemerintah

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (ptr)