Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat Jokowi Lagi, Ini Sebabnya

JABARNEWS | JAKARTA – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan protes atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan iuran BPJS naik lagi, KPCDI pun bersiap kembali menggugat kebijakan Jokowi itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi dilansir dari laman Tempo.co, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:  Antara Rindu dan Rasa Takut Bersekolah Di Masa Pandemi

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Padahal beberapa waktu lalu, MA telah menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak penggugat saat itu tak lain adalah KPCDI.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 80, Tiga Orang Tewas

Karena itu, kata Tony, KPCDI kembali menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah pandemi Covid-19. Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat. “Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini,” kata dia.

Tony pun menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali putusan MA. Padahal seharusnya, kata Tony, pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Kabar Baik, Beberapa Fasilitas Olahraga di Kota Bandung Segera Dibuka Lagi

Memang, iuran BPJS untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Tetapi, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, besaran iuran naik menjadi Rp 35.000. (Red)