Lima Komisioner Bawaslu Karawang Langgar Kode Etik, Kok Tidak Dipecat?

JABARNEWS | KARAWANG – Sesuai dengan putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/II/2020 disebutkan seluruh komisioner Bawaslu Karawang telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam putusan tersebut disebutkan, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang anggota Bawaslu Karawang Charles Silalahi.

Selain itu juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan beserta anggota Bawaslu Karawang Robi Robiat Muchri, Syarif Hidayat, dan Suryana Hadi Wijaya.

Seorang Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang Chandra Rangga Wijaya juga mendapat sanksi peringatan dari DKPP RI.

Baca Juga:  Begini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Ada Ajakan Merubah Pancasila

Kelima komisioner Bawaslu Karawang beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu.

Para anggota dan Ketua serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik saat perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pilkada Karawang, beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jabar, Lolly Suhenty mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat tidak memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang yang telah terbukti melanggar kode etik sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:  Ini Penyebab Arema Hanya Bisa Main Imbang Menurut Milo

“Tidak ada pemberhentian, karena putusan DKPP hanya sanksi peringatan dan peringatan keras,“ kata Lolly.

Ia mengatakan apa yang terjadi di Karawang menjadi pembelajaran penting. Hal itu juga menjadi perhatian agar ke depan Bawaslu tingkat kabupaten/kota bisa bekerja lebih baik lagi.

“Pada prinsipnya seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada nanti akan mendapatkan pembinaan dan supervisi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, agar tidak ada lagi pelanggaran kode etik,“ katanya.

Baca Juga:  Bulan Ini, Perkara Perceraian Di Purwakarta Meningkat

Menurut dia, jika dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti Bawaslu Karawang kembali melakukan pelanggaran, maka jalur DKPP bisa ditempuh lagi dan sanksinya akan beragam, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.

“Jadi untuk sanksi itu sangat tergangung DKPP. Adapun Bawaslu diperintahkan untuk menjalankan putusan DKPP itu,“ tandas Lolly. (Red)