Niat Hati Ketemu Orang Pintar Tukar Upal dengan Uang Asli Malah Keciduk

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebuah mobil berplat Bogor distop petugas saat pelaksanaan PSBB dan ditemukan Rp2,9 Miliar uang palsu. Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap empat tersangka.

Empat pria MS, MD, NF, dan JU, pembawa uang palsu yang ditangkap Polisi Resort Tasikmalaya, mengaku ke Tasikmalaya berniat ketemu orang pintar untuk dijadikan asli.

Tak tanggung-tanggung, warga Jakarta, Tanggerang dan Cianjur ini membawa 2.900 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu atau jika dalam uang asli setara Rp2,9 miliar.

Kini, keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Salah seorang tersangka berinisial MD mengaku, dirinya hanya sekadar dititipi uang tersebut oleh salah seorang kenalannya.

Baca Juga:  Hadapi Mertua Mendiang Vanessa Angel, Tiara Marleen Dibantu Pengacara Kondang Hotman Paris

“Uang palsu ini punya orang. Saya hanya bawa ke Tasik, katanya di Tasik ada yang bisa membuat uang itu jadi asli. Hanya tahu itu doang,” kata lelaki asal Kemayoran, Jakarta Pusat itu.

Nahas, belum sempat bertemu “orang pintar” itu, MD dan tiga temannya justru tertangkap polisi.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana menyebut, kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan penjagaan di pos pengamanan Cikunir yang mencurigai sebuah kendaraan bernomor plat Bogor. Dalam kendaraan diketahui berjumlah empat orang.

“Awalnya kita hanya mengira mereka ini adalah pemudik. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas kita di lapangan menemukan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di dalam dua tas ukuran besar,” ujar Hendria, Rabu (13/5) seperti dikutip dari merdeka.com

Baca Juga:  Walkot: Penerapan PSBB Depok Butuh Kesadaran Masyarakat

Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku menyebut bahwa uang palsu tersebut milik teman mereka yang bernama Erwin asal Tangerang, Banten. Erwin sendiri disebut mereka menghilang.

Dia menjelaskan bahwa uang palsu tersebut sudah dibawa selama tiga bulan, oleh para pelaku untuk berkeliling Jawa.

“Jadi uang ini bukan untuk diedarkan saat kita amankan, namun tengah mencari orang pintar agar bisa menyempurnakan uang palsu tersebut dengan harapan bisa diperjualbelikan,” ujar dia.

Para pelaku sendiri mengaku hendak mendatangi orang pintar di wilayah Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Meski begitu, Kapolres menyebut bahwa para pelaku tetap dijerat Undang-undang KUHP pasal 36 ayat 2 nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga:  Minim Pembeli, Harga Semua Jenis cabai di Pasar Induk Garut Turun

“Ancamannya 10 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Heru Saptadji memastikan bahwa ribuan lembar uang yang dibawa oleh para tersangka setiap lembarannya palsu. Kepalsuan tersebut dipastikan berdasarkan uji analisis tingkat keaslian dan tidak adanya ciri-ciri keaslian dalam uang tersebut.

Heru menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dibuat dari kertas biasa, berbeda dengan uang asli yang terbuat dari serat kapas. Ia pun mengapresiasi jajaran Polres Tasikmalaya yang bisa mengetahui uang palsu sehingga meminimalisasi peredarannya.

“Sekarang memang peredaran uang palsu kecenderungannya menurun. Tapi kami harapkan asa kontrol sosial juga dari masyarakat. Jadi masyarakat harus mengetahui mana uang yang palsu dan yang bukan,” katanya. (Red)