Susul Pesawat dan KA, Kapal Pelni Bakal Beroperasi Lagi

JABARNEWS | BANDUNG – PT Pelni (Persero) memutuskan untuk membuka operasional kapal penumpang dengan syarat sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah soal pelonggaran transportasi di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.

Setelah sempat berhenti sementara, PT Pelni (Persero) kembali akan mengoperasikan kapal laut untuk penumpang. Saat ini, operator kapal laut BUMN itu mengaku tengah mempersiapkan diri untuk menjual tiket.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menyebut Pelni menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.

“Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini,” terang dia.

Baca Juga:  Buntut Demo Kades, Bupati Ade Panggil BPN Hari Ini

Pihaknya juga mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang, baik pada nomor tempat tidur maupun saat mengambil makan.

“Sehingga, tetap melaksanakan prosedur physical distancing selama perjalanan,” jelas Yahya.

Sementara itu, Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin mengatakan penumpang yang diangkut harus mengikuti syarat Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2020.

“Sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima, manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Sodikin.

Baca Juga:  Pemkot Depok Jadi Pemicu dan Pemacu Gerakan Pramuka

Rencananya, kapal akan menuju pelabuhan. Meskipun hingga saat ini pelabuhan belum ditutup bagi penumpang. Manajemen juga memberlakukan ketentuan bahwa penumpang harus membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan setempat yang menyatakan negatif covid-19.

Sodikin memastikan selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus corona di atas kapal akan tetap dilaksanakan, termasuk akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.

Sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca Juga:  KPU DKI Jakarta Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2019

Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Termasuk bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)