Kejari Purwakarta Berhasil Tagih Rp3,5 Miliar Piutang BPJS Kesehatan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berkat kerjasama BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Purwakarta dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, piutang iuran sebesar Rp3,5 miliar berhasil ditagih.

Hal itu bisa terwujud dengan adanya penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan kekurangan iuran Jaminan Kesehatan tahun 2018 Kejari Purwakarta.

“Alhamdulillah, berkat bantuan dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Purwakarta, kita berhasil menyelesaikan tunggakan iuran periode Desember 2019-April 2020 sebesar Rp3.534.041.445,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Sisca F Usman, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:  Pramuka Kekinian Memajukan Kesejahteraan Masa Depan

Adapun penerimaan iuran tersebut berasal dari sejumlah badan usaha. Ada lima badan usaha yang telah menyelesaikan tunggakan iuran, yaitu PT Utama Yurim Indah, PT Ongpin Jaya Indonesia, PT IS Utama Indonesia, PT SH Garment dan PT Indonesia Victory Garment.

Kemudian, ada delapan badan usaha yang melakukan pembayaran sampai dengan cicilan bulan kelima serta satu badan usaha yang melakukan pembayaran sampai dengan cicilan bulan keempat, yaitu PT Solve IT.

Baca Juga:  Manfaatkan Lahan Nganggur, Kelompok Tani Ini Berhasil Panen Semangka

Ada dua badan usaha yaitu PT Seyon Indonesia dan PT Purnama Asih Sur yang melakukan pembayaran sampai dengan cicilan bulan ketiga.

“Dua badan usaha melakukan pembayaran cicilan karena pailit, yaitu PT Iljin Sun dan karena tutup yaitu PT Dada Indonesia,” jelas Sisca.

Sisca menuturkan, penguatan kerja sama dalam bidang Datun diharapkan dapat membantu pihaknya menjalankan seluruh tugas serta memberi masukan dan pertimbangan dalam menentukan langkah strategis organisasi.

Baca Juga:  RSUD Bekasi Raih Penghargaan Pelayanan Predikikat A dari Kemenpan-RB

Ia pun berharap Kejaksaan dapat ikut mendorong badan usaha segera menuntaskan kewajibannya mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

“Atas nama BPJS Kesehatan, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Datun Kejaksaan Negeri Purwakarta, karena berkat kerjasama ini sejumlah tunggakan iuran bisa tertagih,” ucapnya. (Zal)