Ini Kata Emil Soal Daerah yang Bisa Shalat Id Berjamaah

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah terbit Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada, Rabu (13/5/2020). MUI membuat spesifikasi jika warga ingin menggelar salat sunah secara berjamaah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengumumkan daerah mana saja yang bisa melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 secara berjamaah pada pekan depan, atau tepatnya setelah evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi selesai dilakukan.

Baca Juga:  Jurusan Pendidikan MIPA Pionir Pembelajaran Daring di UIN SGD Bandung

“Nah di manakah yang boleh dan tidak? Itu nanti diputuskan pekan depan,” ujar Ridwan Kamil, Kamis, (14/05/2020)

Ia menjelaskan, salat berjamaah atau pelonggaran diberikan bagi daerah yang masuk level 2, yaitu kegiatan kembali 100 persen tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Ratna Sarumpaet Diamankan Di Bandara Soekarno-Hatta

“Bisa saja menurut evaluasi, enggak bisa nih semua level empat masih, maka Idul Fitri 100 persen di rumah ya. Atau ada yang turun ke level tiga, kalau level tiga juga belum boleh ya kegiatan yang kerumunan,” ucapnya.

Baca Juga:  Petani di Kabupaten Bandung Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Jadi kalau ada masyarakat yang menerjemahkan secara pribadi, kata Emil, mohon tunggu pengumuman apakah daerahnya boleh atau tidak boleh.

“Jangan menafsir sendiri bahwa kayanya boleh. Belum tentu, pemerintah lah yang memutuskan kelurahan dan kecamatan mana yang boleh dan tidak boleh itu di pekan depan,” ujarnya. (Red)