MUI: Di Tengah Pandemi Masyarakat Tidak Boleh Salat Id Online

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan masyarakat tidak boleh melaksanakan Salat Idul Fitri (Id) secara daring atau online karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan salat berjamaah secara daring tidak pernah diajarkan dalam syariat Islam.

“Salat online tidak ada. Salat itu masalah ibadah mahdhah, dogma, ada syarat dan rukun harus dipenuhi,” kata Asrorun dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Pokir-BOP DPRD Garut, Legislator Mangkir dari Panggilan Kejari

Asrorun mengatakan masyarakat tidak perlu salat Id online saat Lebaran nanti. MUI telah mengeluarkan fatwa umat Islam yang berada di wilayah terpapar corona dibolehkan melaksanakan Salat Id secara berjamaah di rumah masing-masing. Menurut Asrorun, yang terpenting dalam salat adalah keberadaan imam dan makmun dalam satu tempat yang sama.

Baca Juga:  Ubah Lirik Lagu Ojo Dibandingke, Farel Prayoga: di Hati Hanya Ada Pak Jokowi

“Salah satu syarat jamaah adalah ittihad majlis, jemaah itu berkumpul,” tuturnya.

Dalam fatwa yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020), MUI mengatur secara khusus tata cara Salat Id di saat pandemi corona. Salat Id di rumah boleh dilaksanakan secara sendiri (munfarid) ataupun berjamaah. Salat Id berjamaah di rumah disarankan terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum. Jika jumlah tidak terpenuhi, maka Salat Id tetap diperbolehkan.

Baca Juga:  Hujan dan Angin Kencang, Rumah Warga di Purwakarta Tertimpa Pohon

MUI juga menyarankan masyarakat menyertakan khotbah jika Salat Id di rumah. Jika tak ada anggota keluarga yang berkemampuan berkhotbah, maka MUI memperbolehkan Salat Id digelar tanpa khotbah.

“Bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan,” terang Asrorun. (Red)