Tidak Diperpanjang, Masa PSBB Jabar Hingga 19 Mei

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setiap kota/kabupaten untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, PSBB Provinsi Jabar tidak akan diperpanjang dan hanya sampai batas waktu yang sudah ditentukan hingga 19 Mei 2020.

Baca Juga:  ASN Bejat Buat Malu Tenaga Medis di Purwakarta

“Pemprov ini tidak akan ada penambahan PSBB lagi, tadi sudah disampaikan,” kata Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (12/05/2020).

Ia menuturkan, PSBB tingkat provinsi hanya dilaksanakan mulai 6 sampai dengan 19 Mei 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.

Usai PSBB itu, kata dia, Pemprov Jabar akan mengevaluasinya terutama terkait dari tingkat kasus penyebaran wabah COVID-19.

Baca Juga:  Artis Ternama Tanah Air Banyak Terlibat Kasus DNA Pro, Ini Nama-namanya

“Pada tanggal ditentukan selesai tinggal evaluasi,” katanya pula.

Dia mengungkapkan, hasil pendataan di lapangan sebelum dilaksanakan PSBB tingkat provinsi terdapat kasus positif COVID-19 di Jabar sampai 40 kejadian per hari.

Setelah diberlakukan PSBB, kata dia, seperti di wilayah Bodetabek dan Bandung Raya kasus penyebaran COVID-19 terjadi penurunan, bahkan beberapa hari tidak ditemukan kasus, salah satunya di Garut.

Baca Juga:  Berikut Sejarah Gunung Galunggung Dan Prasasti Geger Hanjuang

“Setelah PSBB di provinsi semakin melambat, bahkan beberapa hari ada yang nihil, termasuk di Garut sudah 16 hari tak ada penambahan,” katanya.

Seperti diketahui PSBB itu meliputi peraturan di antaranya selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak mudik, dan mencegah kerumunan orang untuk menghindari penularan virus. (Red)