Ini Peringatan KPK untuk Pejabat Jelang Lebaran

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain. Perbuatan tersebut dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Imbauan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020, tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya.

“Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:  Tahun Ini, Bakal Ada Yang Baru dari Toyota Hilux

Ipi mengatakan pihaknya merekomendasikan tiga hal yang termuat dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta kepada setiap pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Kedua, meminta agar setiap pimpinan di instansi sebagaimana dimaksud agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerja untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada para pegawai negeri/ penyelenggara negara di lingkungannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Muda, Ganteng dan Sopan, Tengku Ryan Jadi Idola Emak-Emak

Ketiga, kata Ipi, KPK meminta kepada pimpinan asosiasi atau perusahaan agar menginstruksikan kepada jajaran di masing-masing perusahaan tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurut Ipi, jika penyelenggara negara terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan tersebut.

“Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan,” katanya.

Baca Juga:  Imbang dengan Persikabo, Robert Sebut Persib Bermain Lamban

Lebih lanjut, Ipi mengatakan pihaknya mengimbau agar gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bantuan sosial.

Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahan.

“Pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store,” ujarnya. (Red)