Ingin Bayar Zakat Fitrah Online, Coba Beberapa Aplikasi Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Selain menjalani kewajiban melaksanakan puasa Ramadan 1441 Hijriah, umat Muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Memasuki era digital, terdapat sejumlah perusahaan rintisan membuat sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk membayar zakat secara online tanpa harus datang ke masjid.

Apalagi di masa pandemi virus corona SARS-Cov-2 ini, pemerintah telah meminta tempat-tempat ibadah termasuk masjid untuk ditutup sementara. Berikut lima aplikasi yang menyediakan layanan membayar zakat secara online berbasis iOS dan Android:

1. DANA – Layanan dompet digital DANA memiliki fitur khusus untuk membayar zakat maupun berdonasi. Fitur ini merupakan hasil kerja sama antara DANA dengan Yayasan Dompet Dhuafa untuk menghadirkan layanan berzakat dan berdonasi secara digital.

Khusus untuk penyaluran donasi, DANA dan Dompet Dhuafa menyediakan beberapa opsi yang dapat dipilih. Opsi tersebut antara lain, donasi untuk 10.000 bingkisan lebaran, air untuk kehidupan, sekolah tanpa batas, beasiswa untuk negeri, pembebasan gizi buruk, dan membantu kalangan difabel. Selain menyediakan layanan berzakat dan berdonasi secara digital melalui aplikasi, Anda juga dapat melakukan zakat dan donasi melalui kode QR yang dapat dipindai menggunakan teknologi pemindaian yang ada di aplikasi dompet digital DANA.

Baca Juga:  KONI Kab. Bandung Minta Sudahi Polemik Kepengurusan Jabar

2. Kitabisa – Zakat yang dibayarkan melalui aplikasi Kitabisa akan disalurkan ke sejumlah mitra seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), Dompet Dhuafa, Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat.

Bagi pengguna ang sudah memiliki akun Kitabisa, terdapat menu bertuliskan ‘Tap Zakat’ lalu pilih lembaga mitra zakat Kitabisa, lalu klik Zakat. Misal, Anda memilih mitra BAZNAZ, klik Tunaikan Zakat lalu isi nominal zakat yang akan dibayarkan lalu pilih metode pembayaran.

Baca Juga:  Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Tanggapi Kebijakan PSBMK, Begini Katanya

3. Amalin – Melalui Amalin, zakat yang dibayarkan pengguna akan disalurkan ke sejumlah organisasi pemberdayaan masyarakat, pelayanan untuk dhuafa, dakwah, dan advokasi zakat.

Aplikasi ini juga menawarkan pilihan zakat seperti zakat pertambangan, zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian atau perkebunan, zakat harta, dan zakat profesi. Sebelum melakukan pembayaran zakat, Anda dapat menghitung nominal zakat terlebih dahulu menggunakan Kalkulator Zakat. Setelah itu, pengguna dapat langsung membayar zakat dan pilih metode pembayaran.

4. Tokopedia Zakat – Tokopedia tidak hanya dipergunakan untuk membeli barang, tetapi juga menyediakan layanan pembayaran zakat. Sama halnya dengan Kitabisa, Tokopedia juga bekerja sama dengan sejumlah badan zakat seperti BAZNAZ, Dompet Dhuafa, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat. Pengguna yang ingin membayar zakat, klik Zakat laly masukkan jumlah zakat, klik Selanjutnya dan masukkan nomor NPWP, klik Bayar Zakat.

Baca Juga:  Begini Pengakuan ASN Bogor yang Menerima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

5. Bukalapak – Layanan e-commerce Bukalapak pun juga bisa menjadi alternatif untuk membayar zakat kala pandemi lewat fitur BukaZakat. Jika Anda belum memahami betul cara menghitung zakat, perusahaan menyediakan Kalkulator Zakat.

Setelah menghitung besaran zakat penghasilan, masukkan nominal zakat Anda minimal Rp10 ribu. Lalu pilih lembaga yang akan menerima zakat, di antaranya Baznas, NU Care Lazisnu, Lazismu Muhammadiyah, dan PZU Persis.

Anda mesti mengisi Nama Lengkap atau sebagai anonim, lalu pilih dan klik Bayar Zakat. Setelah itu akan muncul rincian transaksi yang harus Anda bayarkan dengan berbagai macam sistem pembayaran seperti transfer bank, BukaDompet atau bisa juga langsung melakukan pembayaran ke Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. (Red)