MUI Jabar Desak Kajian Zona Aman Pemerintah, Ini Sebabnya

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah, utamanya Kementerian Agama (Kemenag), tak membakukan ketentuan apakah salat Idul Fitri dilarang dilakukan di masjid/lapangan atau tidak di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sejauh ini diketahui hanya imbauan kepada masyarakat agar salat pada 1 Syawal 1441 H nanti dilakukan di rumah.

Di satu sisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa untuk daerah-daerah dengan tingkat paparan corona tinggi hukumnya boleh melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Menyikapi hal tersebut, MUI Provinsi Jawa Barat pun berharap pemerintah segera melakukan kajian sekaligus menerbitkan wilayah mana saja yang terkendali virus corona (Covid-19). Hasil kajian tersebut akan berdampak pada tata laksana salat Idul Fitri 1441 H.


Baca Juga:  Desa Sudah Hancur Akibat Longsor, Korban Bencana di Bogor Ajukan Huntara

“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid,” kata Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).

Rahmat menyatakan salah Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah pandemi virus corona. Itu merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Penggemar Minum Jamu

Menurutnya, umat Islam dapat menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus Covid-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitriitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain,” ujarnya.

Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 atau tren kasus belum melandai, dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat salat Idul Fitri berjamaah di rumah, kata Rahmat, minimal empat orang.

Baca Juga:  Kasus HIV AIDS di Kota Banjar Naik 15 Persen, Kebanyakan Penyuka Sesama Jenis

“Jadi salat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan sembilan hari lagi ke depan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” tutur Rahmat.

Meski demikian, Rahmat menyarankan agar salat Idul Fitri kurang dari empat orang dilakukan secara munfarid.

“Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan salatnya,” katanya. (Red)