Inilah Perkembangan Kasus Sunda Empire

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara kelompok Sunda Empire sudah lengkap atau P21. Namun, kasus itu belum bisa segera dilimpahkan ke pengadilan karena pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Sunda Empire dari Polda Jawa Barat.

“Iya, benar. Untuk perkara Sunda Empire pelimpahan dari Polda Jabar sudah kita terima. Namun belum dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Abdul menjelaskan kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19) menjadi kendala pihaknya melimpahkan berkas kasus Sunda Empire ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sedang getol menggelar sidang secara daring.

Baca Juga:  PLN Siap Sukseskan KTT ASEAN di Labuan Bajo

“Dari hasil koordinasi dengan Ketua PN Bandung, mengingat situasi wabah Corona, maka masa penahanan para tersangka dioptimalkan dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang,” ungkapnya.

Namun demikian, Abdul mengatakan pihaknya sudah menyiapkan perangkat pengadil dalam kasus Sunda Empire. Sebanyak delapan orang jaksa penuntut umum bakal dikerahkan untuk mengadili Nasri Bank dan kawan-kawan.

“Untuk penunjukan jaksa dari Kejati ada enam orang, sedangkan dari Kejari ada dua orang untuk menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  GP Ansor dan GAMKI Dilibatkan Kemensos Dalam Pendistribusian Bansos

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga membenarkan bahwa berkas kasus Sunda Empire sudah lengkap atau P21 pada 20 April.

“Pelimpahan berkas sudah dilakukan dan dilimpahkan penyidik ke Kejati Jabar,” kata dia.

Selain berkas, pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti sebagai tahap kedua sudah dilakukan pada 21 April 2020. Ketiga tersangka yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.

“Tersangka berikut barang buktinya juga sudah dilimpahkan juga ke jaksa penuntut umum,” ujar Saptono.

Baca Juga:  Besok Sidang Paripurna Cagub Wagub Terpilih

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, Nasri Bank dan kedua rekannya ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran.

Dalam kasus Sunda Empire, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan Ageng Rangga.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Red)