Kejari Purwakarta Selesaikan Polemik Kerusakan Jalan Akibat Proyek KCIC

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi kerusakan dibeberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akibat adanya mobilisasi pekerjaan proyek Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC).

Adapun ruas jalan yang mengalami kerusakan diantaranya di wilayah Cilegong-Cikao Bandung, Darangdan-Nanggeleng serta ruas jalan Plered-Nanggeleng dengan panjang dan lebar bervariasi.

Dengan adanya kerusakan jalan tersebut, salah satunya sangat berimbas dengan kenyamanan masyarakat saat melintas, dan menyebabkan kerugian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sendiri.

Oleh sebab itu, Pemkab Purwakarta melalui jajarannya di Dinas Pekerjaan Umum, Binamarga dan Pengairan, meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Setelah adanya MoU kerjasama, antara pihak Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta dengan Dinas Pekerjaan Umum, Binamarga dan Pengairan, pihak Kejari Purwakarta menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik kerusakan jalan tersebut kepada pihak High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC) selaku perusahaan penanggungjawab proyek KCIC.

Baca Juga:  DPRD Jabar Imbau Masyarakat Tidak Merayakan Libur Nataru

Dimana hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dodi Wiraatmaja, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2020).

“Iya benar, kita dimintai pihak Dinas PU Purwakarta untuk menyelesaikan polemik kerusakan jalan di beberapa ruas jalan, akibat mobilisasi proyek KCIC,” kata Dodi.

Dodi mengaku, pihaknya memberikan bantuan hukum berupa negosiasi kepada pihak HSRCC untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek KCIC tersebut.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dan negosiasi, akhirnya pihak HSRCC bersedia memperbaiki kerusakan di tiga ruas jalan wilayah Purwakarta imbah dari mobilisasi proyek KCIC.

Baca Juga:  1.677 Sekolah di Kota Bandung Diizinkan Buka PTMT, Ini Pesan Satgas Covid-19

“Alhamdulillah, setelah 6 kali pertemuan, dan pada pertemuan terakhir hari ini, Rabu (29/1/2020) pihak HSRCC menyatakan bersedia untuk memperbaiki kerusakan jalan yang ada,” ujar Dodi.

Selain itu, tambah Dodi, sebagai wujud kesepakatan tersebut, pada 11 Februari 2020 mendatang akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Pemkab Purwakarta melalui Dinas PU dengan HSRCC yang menaungi tiga kontraktor, yaitu Wika, Sinohydro dan CRECC.

Dimana dalam kesepakatan itu nantinya, pihak HSRCC akan melakukan perbaikan jalan yang rusak sesuai permintaan dari pihak Pemkab Purwakarta, serta akan melibatkan Kejari Purwakarta untuk ikut memantau perbaikan jalan tersebut.

“Dari hitungan pemerintah daerah, agar jalan rusak tersebut bisa kembali bagus seperti sediakala dibutuhkan dana sebesar Rp18.061.968.000,” jelas Dodi.

Oleh sebab itu, tambah Dodi, sesuai dengan Permen PU No 20 Tahun 2010, pihak HSRCC harus menyerahkan jaminan kepada Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran dan Lonjakan Covid-19, Mal di Kota Bandung akan Diperketat

HSRCC menawarkan, jaminan sebesar 15 persen dari total kerugian, atau senilai Rp2,7 miliar, kemudian Dinas PU tidak keberatan dengan besaran jaminan tersebut, namun pihak HSRCC juga memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan sesuai Permen PU.

Dalam pertemuan terakhir tersebut, juga telah disepakati HSRCC harus memperbaiki jalan yang rusak dan akan dievaluasi per tiga bulan oleh pihak pemerintah daerah.

Sebagai penutup, Dodi mengucap terima kasih atas hasil rapat dan kesepakatan antara pihak KCIC yang diwakilkan HSRCC dengan pihak Pemkab Purwakarta melalui pihak Dinas PU, Binamarga dan Pengairan atas kerjasama dan itikad baik untuk menyelesaikan polemik kerusakan jalan ini, dan yang pasti ini dilakukan semata-mata untuk masyarakat. (Zal)