Bentrokan Dua Ormas Di Depok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

JABARNEWS | DEPOK – Polisi menetapkan satu orang tersangka terkait kasus bentrokan antar dua organisasi kemasyarakatan (ormas) yakni Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di wilayah Depok.

Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan tersangka AA ditangkap karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam.

“Pelaku membawa senjata tajam jenis pedang yang digenggam di tangannya saat akan melakukan penyerangan terhadap ormas FBR,” kata Azis dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Sebut Pemerintah Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik, Jika...

Azis menjelaskan bentrokan itu terjadi Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, antara FBR dan BPPKBB di daerah Tapos, Depok. Bentrokan itu mengakibatkan luka dan kerusakan pada pos ormas FBR. Selanjutnya, ketua ranting masing-masing ormas sempat melakukan mediasi di Polsek Cimanggis. Tujuannya, agar anggota masing-masing ormas tidak kembali melakukan aksi penyerangan.

“Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB terjadi pengerusakan pos Ormas BPPKB Banten di daerah Cimanggis yang diduga dilakukan oleh ormas lain,” ucap Azis.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-16 Tundukan Filipina 2-0 Tanpa Balas

Kemudian, mediasi kembali dilakukan di Polsek Cimanggis. Inti dari mediasi itu untuk mengingatkan kembali anggota ormas agar tidak melakukan penyerangan.

Para ketua ormas dan Kapolsek Cimanggis melakukan patroli. Namun, pada pukul 23.00 WIB, justru kembali terjadi aksi serangan ormas di daerah Kampung Sawah Cilodong.

Kepolisian terus melakukan patroli dan menemukan 10 orang anggota ormas BPPKBB, termasuk tersangka yang sedang berkumpul. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polrestro Depok untuk pengusutan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan keterangan bahwa tersangka ke dapatan membawa, menyimpan senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk membela diri/menyerang ormas FBR,” tutur Azis.

Baca Juga:  Nah Loh! Ternyata Masker Kain Kurang Efektif Cegah Penularan Covid-19

Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) vs Forum Betawi Rempug (FBR) diduga terjadi akibat rebutan lahan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2020.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Red)