Instruksi Menteri Terkait BLT Dana Desa Diterbitkan, Ini Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerbitkan Instruksi Menteri tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 itu, Halim meminta BLT Dana Desa segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020.” Demikian poin pertama instruksi tersebut dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Desa, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:  Peringati HANI 2020, Polres Purwakarta Wakafkan Ratusan Al Quran

Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi lima hari kerja.

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie mengatakan BLT Dana Desa harus segera disalurkan sebelum Idul Fitri. “Warga harus merasakan manfaat BLT ini saat lebaran,” ujar Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).

Saat ini, BLT dana desa yang tersalurkan baru di sekitar 11 ribu desa atau 14,6 persen atau 1,1 juta keluarga penerima manfaat. Padahal dana yang sudah di transfer ke rekening desa mencapai Rp 20,5 triliun.

Baca Juga:  Berikut Syarat dan Jenis Senjata Api yang Bisa Dimiliki Warga Sipil

“Angka ini masih sangat rendah sekali,” ujarnya.

Menurut Budi, di sisa waktu ini perlu kerja keras dan gotong royong dari semua pihak agar seluruh warga yang berhak menerima BLT dana desa bisa merayakan Idul Fitri dengan kegembiraan. Sebab prinsip utama dana desa adalah instrumen distribusi keadilan.

Baca Juga:  Usai Dilantik DPRD Bekasi Bentuk Tim Penyusunan Tata Tertib

Tercapainya 100 persen penyaluran BLT dana desa yang terjadi si Kabupaten Trenggalek, kata dia, bisa menjadi inspirasi dan motivasi untuk daerah lainnya.

“Untuk segera mengeksekusinya secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya,” kata Budi.

Bila diperlukan, harus ada diskresi untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa. Tapi prinsip-prinsip akuntabilitas dan tranparansi tetap harus diutamakan. Jangan biarkan warga desa menunggu. (Red)