Pemerintah Lanjutkan Pilkada Pada 6 Juni, Ini Kata DPD RI

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang menilai rencana Pemerintah untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 6 Juni 2020 mendatang terlampau berani.

“Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani, dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II,” ujar Teras Narang mengomentari rencana KPU melanjutkan tahapan pilkada, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (18/05/2020)

Ia menilai keputusan bersama antara Pemerintah, DPR, dan KPU RI tersebut akan memicu penyebaran COVID-19 di Tanah Air, terutama di 270 provinsi, kabupaten, dan kota yang akan melaksanakan pilkada yang akan datang.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Menurut dia, opsi penundaan pilkada hingga 9 Desember 2020 tidaklah bijaksana karena cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran. Tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada 2020.

Karena itu, anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu menyarankan agar diberi jeda waktu kepada rakyat untuk menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Mantan Gubernur Kalteng itu mengingatkan akibat pandemi COVID-19, banyak rakyat yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi, dan keuangan.

Baca Juga:  Pebalap BMX Indonesia Berpeluang Lolos ke Olimpiade Tokyo

Teras pun mengaku bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan pilkada sampai bulan Desember 2020, kendati DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah dan DPR serta KPU.

Pada sisi lain, terkait DPD tidak diikutkan dalam memutuskan penundaan pilkada itu, Teras Narang menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antarlembaga negara tersebut.

Baca Juga:  Resmi Dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Maju di Pilpres 2024, Ahmad Syaikhu Intruksikan Kader PKS Lakukan Ini

“Saya adalah salah satu anggota DPD yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK,” ujar Teras Narang.

Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan. Bagaimana negara bisa memerintahkan rakyatnya untuk taat pada hukum, manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya.

Pembelajaran dan sikap yang objektif, konstruktif, dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara wajib dilaksanakan.

“Itulah wujud nyata negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis,” kata Teras Narang menegaskan. (Red)