GPK Jabar Soroti Kenaikan BPJS, Perkuat Atau Bubarkan

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam diskusi online Gerakan Pemuda Kesehatan (GPK) Jawa Barat menyoroti Putusan MA dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan kenaikan BPJS. Diskusi tersebut menghadirkan Staf Ahli dari DPD RI yang dikuti sekitas 65 peserta se-Jabar.

Staf Ahli DPD RI Komite 3, Bubun Bunyamin mengatakan, saat ini hanya ada 2 pilihan untuk BPJS yakni diperkuat atau dibubarkan. Pasalnya, dalam amanat konstitusi pasal 28. H yang menjelaskan bahwa jaminan kesehatan warga negara merupakan kewajiban negara.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Bubun dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:  Lima Tokoh Masuk Bursa Cawapres Anies, Dua Laki-laki, Tiga Perempuan

Artinya, lanjut dia, pemerintah menjamin kesehatan rakyat dari hulu sampai hilir, mulai dari pencegahan hingga pengobatan. Saat ini, uangkap Bubun, pemerintah tidak hanya fokus pada urusan anggaran pengobatan, namun juga pencegahan sebagai upaya prepentif tidak dilakukan, jika banyak yang sehat BPJS tidak kedodoran defisit anggaran.

“Melemahnya BPJS dalam menjamin kesehatan nasional, defisit BPJS secara nasional sudah mencapai 28 trilyun, lantas bagaimana pengaruh subsidi negara selama ini terhadap jaminan kesehatan nasional,” ucapnya.

Baca Juga:  Tiga Artis Nyaleg Di Kabupaten Bogor

“Jika permaslahan pada sistem dan data didalam pengelolaan BPJS bagaimana hasil audit BPKP selama ini? Apakah ada perbaikan dari hasil audit? Seolah tidak serius dalam mengurus permasalahan kesehatan dengan sistem JKN,” tambah Bubun yang juga seorang Dewan Pembina GPK Jabar.

Menurutnya, sistem manajemen BPJS perlu diperkuat dan transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban BPJS terhadap negara karena sudah banyak menyedot anggaran negara. Akan tetapi, terang Bubun, masih dirasa belum sepenuhnya BPJS menjawab persoalan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga:  Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp 42 Juta

Bubun menyebut, carut marutnya regulasi sebagai cermin ketidaksiapan dan ketidakmampuan BPJS dalam menjalankan sistem kesehatan nasional.

“Perbaiki struktur manajemen BPJS atau bubarkan. Kemudian mengembalikan program layanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat atau JAMKESMAS dan bagi daerah dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah masing-masing kembali pada program JAMKESDA. Karena program ini sudah terbukti efektif dengan cukup menggunakan KK/KTP dan efisien dalam penggunaan anggaran,” tutupya. (RNU)