Kejari Purwakarta: Diminta atau Tidak, Penggunaan Anggaran Covid-19 Pasti Diawasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memastikan melakukan pengawasan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Hal itu dilakukan, baik diminta atau pun tidak, karena sudah menjadi kewajiban dan kewenangan yang melekat pada institusi Kejaksaan.

“Diminta atau tidak, kita tetap akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Dan pastinya tidak hanya tentang anggaran Covid-19, seluruh pengguna anggaran dari negara akan kita awasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Andin Adyaksantoro melalui Kasi Datun Dodi Wiraatmaja, Senin (18/5/2020).

Selain melakukan pengawasan, kata Dodi, pihaknya juga siap melakukan pendampingan terkait refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Baca Juga:  Bupati Garut : Santri Harus Bisa Jadi Pemersatu Bangsa

Itu dilakukan sesuai perintah Presiden RI dalam hal refocusing anggaran pada masing-masing daerah terkait penanganan pandemi Covid-19, tentunya pengawasan dalam hal perencanaan dan penyaluran anggaran dianggap penting agar penyalurannya tepat sesuai sasaran.

“Pendampingan juga sesuai perintah Jaksa Agung RI, yang memerintahkan jajaran Kejaksaan di tiap daerah untuk melakukan pendampingan pada pemerintah daerah terhadap refocusing anggaran dalam penanganan Covid-19,” ujar Dodi.

Dodi menjelaskan, tentunya pendampingan didasarkan pada permintaan pemerintah daerah yang bersangkutan.

Saat ditanya apakah saat ini Pemkab Purwakarta sudah meminta pendampingan kepada pihak Kejari Purwakarta, dalam hal refocusing anggaran, Dodi hanya menggeleng dan tersenyum.

Baca Juga:  Wajib Coba! Ini Cara Diet Tanpa Lesu Saat Puasa yang Benar

Pihaknya pun sudah mengirim surat ke Pemkab Purwakarta dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Purwakarta namun belum ada tindak lanjut, karena mungkin masih sibuk dengan sejumlah kegiatan.

“Sampai sekarang kami belum menerima permintaan pendampingan dari Pemkab Purwakarta dalam hal refocusing anggaran, baik dari segi perencanaan juga penyalurannya,” jelas Dodi.

Namun kata Dodi, belum lama ini pihaknya sudah menerima permohonan pendampingan keperdataan dalam kegiatan refocusing anggaran Covid-19 untuk pengadaan Alkes dan APD di RSUD Bayu Asih.

Baca Juga:  DPR Bergeming, Ogah Setujui Anggaran Rp. 19 Miliar BPOM

“Beberapa hari lalu Direktur RSUD Bayu Asih sudah memaparkan rencana pengadaan Alkes dan APD, dan total anggaran yang akan dipergunakan sebesar Rp6,1 miliar,” kata Dodi.

Pada dasarnya, tambah Dodi, Kejaksaan melakukan pendampingan untuk pelaksanaan terkait dengan status hukumnya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan ini sudah sangat tepat, sehingga bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Purwakarta.

“Di kondisi saat ini, marilah kita bekerja sama untuk mendiskusikan pendampingan hukum, dengan harapan penanganan Corona bisa terlaksana dengan baik dan cepat,” ujarnya. (Zal)