Bupati Garut Izinkan Warganya Mudik, Tapi Ini Syaratnya

JABARNEWS | GARUT – Meski pemerintah telah memberlakukan larangna mudik untuk meminimlaisir penyebaran virus corona, namun masyarakat di Kabupaten Garut Jawa Barat yang ingin mudik bisa bernafas lega. Pasalnya kebijakan mudik tersebut hanya berlaku untuk mudik antar provinsi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Bupati Rudy Gunawan mengizinkan warganya mudik antar kecamatan di Kabupaten Garut. Namun untuk mudik antardaerah, ia masih menunggu aturan dari pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Kalau mudiknya di dalam kabupaten silakan saja, tidak ada larangannya. Yang belum jelas itu mudik di provinsi,” katanya dia. Senin (18/5/2020).

Baca Juga:  AMSI Desak Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Ihwal aturan mudik antar daerah kabupaten/kota, bupati mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan. Kewenangan itu ada di tingkat pemerintah provinsi.

Walaupun begitu, dia mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk mudik dan selalu berusaha menghindari kerumunan. Sebab, penularan virus corona terjadi antar orang.

“Apalagi pada bulan Ramadan ini sangat bagus berada di rumah dengan keluarga. Seperti, terawih, tadarus dan salat malam,” imbaunya.

Baca Juga:  Ada Sanksi Pidana di Raperda Penanganan Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

Namun, ia menjelaskan, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mulai stabil. Sudah sekira dua pekan tak ada penambahan kasus pasien positif virus corona.

“Berdasarkan data terakhir, terdapat 11 kasus pasien positif di Kabupaten Garut. Dua di antara pasien itu sudah dinyatakan sembuh, delapan orang masih melakukan isolasi, dan satu orang meninggal dunia. “PDP juga terus berkurang,” kata Rudy.

Data terakhir, jumlah PDP di Kabupaten Garut terdapat 58 orang. Lima orang masih dalam proses perawatan dan 53 orang selesai perawatan, di mana 15 di antaranya meninggak dunia.

Baca Juga:  Forum Umat Islam Demo Tolak RUU HIP di Depan Gedung Sate

Sementara jumlah ODP terdapat 2.539 orang. Sebanyak 114 masih dalam pemantauan, empat dalam perawatan, dan 2.421 selesai pemantauan, di mana 13 diantaranya meninggal dunia.

Kendati demikian, Rudy mengingatkan, aturan itu tak berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN). Sebab, sudah ada larangan dari pemerintah pusat bahwa para ASN tak diperbolehkan mudik. (Red)