PSBB Purwakarta Resmi Tak Diperpanjang, Bupati Anne Beberkan Alasannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsi yang dipimpinnya akan berakhir Selasa, 19 Mei 2020. Ia memastikan PSBB akan diperpanjang.

Meski begitu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Purwakarta tak diperpanjang. Sesuai masa berlakunya PSBB Jabar, maka PSBB di Purwakarta berakhir Selasa (19/5/2020). Keputusan ini hasil dari tindak lanjut bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, melalui video conference pada Minggu (17/5/2020).

Anne menyebut Kabupaten Purwakarta, hasil evaluasinya, masuk dalam zona merah di Jawa Barat bersama 13 kabupaten/kota lainnya.

“Dari Dinas Kesehatan Purwakarta catatan peningkatan kasus terkonfirmasi positif selama PSBB stagnan dan dua orang positif tambahan dua hari lalu berasal dari swab dua minggu sebelum PSBB, sehingga terjadi keterlambatan hasil swab dari Labkesda Jabar yang mengeluarkan hasilnya pada pertengahan PSBB,” kata Anne di Gedung Bakorwil, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:  Berbagai Pihak Apresiasi Surat Edaran Valentine Day dari Disdik Jabar

Anne juga mengaku telah berkomunikasi dengan Dinkes Jabar terkait adanya penambahan dua orang terkonfirmasi positif hasil swab sebelum diberlakukannya PSBB.

“Kami memutuskan PSBB di Purwakarta tak diperpanjang tapi kami ambil langkah dengan pembatasan-pembatasan pada wilayah yang terkecil, yaitu kelurahan dan desa.

Dari 21 orang positif Covid-19, 16 orang di antaranya berdomisili di Kecamatan Purwakarta,” kata Anne.

Baca Juga:  Tadabur Papatah Ki Semar Konci Hirup Tenang Jeung Damai

Pembatasan-pembatasan pada wilayah terkecil yang diungkapkan Anne Ratna nantinya bakal dievaluasi kelurahan mana saja yang terkonfirmasi dan sisanya lima pasien lainnya dari kecamatan mana saja untuk diberlakukan pembatasan lebih ketat.

Meski pembatasan sosial tak dilanjutkan, pemerintah Gowa berjanji tetap melakukan edukasi kepada masyarakat. Mulai mengimbau agar tetap cuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Masyarakat pun tetap akan dilakukan rapid tes setelah lebaran.

Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar atas pelaksanaan PSBB, ujar Ridwan Kamil, mendapati 50 persen daerah masih berada di zona merah.

“Evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen masih Zona Merah, 30 persen sudah membaik menjadi Zona Kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi Zona Biru,” kata dia.

Baca Juga:  Hebat, Kelurahan di Kota Bandung Ini Telah Lakukan Empat Kali Vaksinasi Massal

Zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 lebih dari satu klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan, zona kuning ditemukan kasus klaster tunggal, dan biru ditemukan kasus sporadis baik kasus impor dan penularan lokal.

Jawa Barat juga akan membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah). (Red)