Penting Diketahui, Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Saat Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Pembayaran zakat biasanya disalurkan melalui masjid, panti asuhan atau lembaga lainnya. Namun, hal itu sulit dilakukan saat ini karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Meski demikian, metode bayar zakat terus berkembang. Salah satunya lewat digital atau online. Semakin banyak aplikasi dan penyedia layanan yang memberikan kemudahan bagi penggunanya yang ingin membayar zakat. Dalam menyediakan layanan ini pun mereka bekerja sama dengan berbagai lembaga amil zakat untuk menyalurkan zakat tersebut.

Seiring berkembangnya teknologi, metode pembayaran zakat juga turut berkembang. Salah satunya ialah membayar zakat melalui digital atau online. Bagaimana hukumnya?

Baca Juga:  Momen Liburan Idul Fitri Jokowi dan Jan Ethes di Yogyakarta Jadi Sorotan Publik

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, pembayaran zakat tersebut tetap sah sama halnya seperti tatap muka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir.

“Jangan khawatir tidak pas karena tidak bertemu dengan amilnya, karena transaksi itu sudah sah,” kata Arifin. Senin (18/5/2020).

Arifin menjelaskan pembayaran zakat secara digital lebih mudah dan aman, bahkan proses zakatnya bisa langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mudah dan langsung sampai ke rekening Baznas dan bisa langsung disalurkan,” jelasnya.

Manager Digital Fundraising Baznas Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan proses pembayaran zakat via digital sama hukumnya seperti tatap muka. Sebab, sebelum melakukan proses tersebut ada bacaan niat yang harus dibaca oleh calon muzakki.

Baca Juga:  Menkes Temukan Ada Tiga Zat Berbahaya Yang Terdeteksi Zat Berbaha Dari Obat Sirup Bayi

Selain itu, kata Hafiza para masyarakat yang membayar akan mendapat notifikasi dan bukti setor melalui pesan singkat atau email.

“Dan Baznas akan kirimkan email berisi doa menerima zakat juga, yang biasanya dibacakan saat tatap muka,” jelasnya.

Arifin menjelaskan proses berzakat secara digital pertama kali diluncurkan pada tahun 2016, alasannya karena banyak masyarakat di Indonesia yang sudah menggunakan uang elektronik (e-money) saat beraktivitas.

Adapun target penghimpunan dana zakat se-Indonesia tahun ini mencapai sekitar Rp 12 triliun. Menurut Arifin yang berasal dari digital atau online diperkirakan mencapai sekitar 20-25%.

Baca Juga:  Wartawan Senior Rusdi Mathari Wafat

Mengenai cara pembayarannya, Manager Digital Fundraising Baznas Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan tinggal mengakses website resmi Baznas dan beberapa mitra pembayaran yang lebih dari 20 platform.

Dia menyebut ada lima metode pembayaran zakat digital, pertama melalui www.baznas.go.id/bayarzakat. Kedua melalui crowdfunding seperti kitabisa, Benihbaik, Wecare, Peduli Sehat, Waktumu Hijrah. Ketiga, melalui e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, Elevenia, Blibli, Jdid. Keempat, melalui payment point seperti mcash, gobills, dan lainnya. Kelima, bisa melalui aplikasi seperti jenius, tamasia, e-salaam, dan lainnya. Keenam bisa melalui fintech dan QRIS seperti OVO, Gopay, LinkAja. (Red)