Ingat, Libur Lebaran 2020 Cuma Dua Hari, Ini Sebabnya

JABARNEWS | BANDUNG – Pandemi Virus Corona (Covid-19) membuat jadwal libur lebaran pun hanya menyisakan dua hari. Empat hari cuti lainnya digeser ke akhir tahun 2020. Pada akhir tahun 2019, pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti lebaran 2020, yakni pada 26-29 Mei. Presiden Jokowi kemudian mengumumkan kasus pertama dan kedua Covid-19, pada awal Maret 2020.

Hal ini mulai memberi perubahan dalam kebijakan pemerintah yang berdampak kepada warga. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bertahap diterapkan di beberapa wilayah. Kegiatan masyarakat, termasuk perekonomian, dibatasi. Warga pun diminta untuk bekerja dari rumah (work from home) kecuali untuk sektor-sektor usaha tertentu. Sebelum memasuki bulan Ramadan, Jokowi pun melarang mudik, meski tidak untuk pulang kampung walaupun pengertiannya berdasarkan KBBI sama saja.

Baca Juga:  Tanggulangi Covid-19, DPRD Jabar Serahkan APD ke RSUD Al Ihsan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lantas mengumumkan perubahan kebijakan cuti lebaran untuk mendukung pelarangan mudik itu demi menekan penyebaran Virus Corona ke daerah karena mudik Lebaran.

“Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020,” kata dia, dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Jabar Tutup Sementara Pindahan Narapidana dari Lapas di Jakarta

Perubahan cuti bersama ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” lanjut Muhadjir.

Atas dasar ini, libur lebaran 2020 yang semula 24-29 Mei berubah menjadi 24-25 Mei. Meski begitu, libur Idul Fitri ini bisa bertambah menjadi tiga sampai empat hari jika melihat posisi hari libur lainnya.

Baca Juga:  Berubah Status Jadi Endemi, Muhadjir Effendy: Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS

Mengingat, 21 Mei bertepatan dengan peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional. Kemudian, 22 Mei sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Sementara, hari raya Idul Fitri ditetapkan pada 24-25 Mei. Jeda satu hari kosong, yakni pada Sabtu (23/5), merupakan hari libur perkantoran.

Kepala Staf Presiden Moeldoko sempat mengusulkan pergeseran libur lebaran 2020 ke lebaran Idul Adha. Namun, hal itu dikritik para ahli epidemiologi karena pandemi Virus Corona diprediksi belum reda pada periode itu. (Red)