Soal Shalat Idul Fitri, Ini Rekomendasi dari Pemprov Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar merekomendasikan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah. Pelaksanaan salat Idul Fitri hendaknya dijalani dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi kemaslahatan umat Islam.

Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar M. Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan keputusan itu merujuk hasil evaluasi PSBB Jabar yang berlangsung mulai Rabu (6/5/2020) dan akan berakhir pada Rabu (20/5/2020).

Dari hasil evaluasi secara ilmiah, ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar merekomendasikan agar Shalat Idulfitri 1441 Hijriah diselenggarakan di rumah masing-masing.

“Shalat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda dan Pers Jalin Sinergi Berantas Hoax

Kang Emil berujar keberhasilan PSBB Jabar dalam menekan COVID-19 sejauh ini ditunjukkan dari penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hingga 50 persen, penurunan jumlah pasien di rumah sakit hingga 50 persen, serta hanya 30 persen dari total kapasitas kasur atau fasilitas di Jabar yang digunakan untuk merawat pasien.

Hingga Senin, pukul 15.43 WIB, tercatat 1.652 kasus positif, 320 orang sembuh, dan 110 meninggal dunia.

“Semua angka-angka yang ada di Jawa Barat membaik secara signifikan. Biasanya dari sisi jumlah kasus kita (Jabar, red.) selalu nomor dua setelah DKI, sudah seminggu ini kita tidak lagi di nomor dua,” tutur dia.

Baca Juga:  Bank bjb Rangkul Pengusaha Rengginang, Permudah Akses Layanan Pemodalan

Secara persentase, katanya, jumlah kasus di Jawa Barat ranking 23 dari 34 provinsi.

“Jadi, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang terbesar se-Indonesia, menempati persentase di urutan 23 ini adalah keberhasilan dari semua tim di gugus tugas dalam menekan COVID-19,” katanya.

Kang Emil pun mengapresiasi kerja keras para dokter dan tenaga kesehatan sehingga tingkat kesembuhan meningkat dua kali lipat.

Meski begitu, ia meminta Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi memberlakukan Siaga 1 menjelang Lebaran 2020, terutama merujuk peningkatan kondisi lalu lintas dari 20 persen menjadi 30 persen, bahkan mendekati angka 40 persen dalam tiga hari terakhir.

“Karena potensi lalu lintas akan naik dalam satu atau dua hari, orang berbelanja berbondong-bondong di berbagai tempat. Jangan sampai keberhasilan (PSBB, red.) Jabar ini terganggu oleh dinamika menjelang Lebaran,” ujar Kang Emil.

Baca Juga:  Wow, Jabar Duduki Pengguna Terbanyak KoinWorks di Indonesia

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28/2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Fatwa yang dikeluarkan pada Rabu (13/5/2020) atau 20 Ramadan 1441 H ini menerangkan beberapa hal. Salah satunya adalah terkait dengan pelaksanaan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” demikian yang disampaikan dalam fatwa tersebut. (Red)