Baru Bebas, Bahar bin Smith Dapat Peringatan dari Petugas Pemasyarakatan

JABARNEWS | BANDUNG – Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah yang digelar Bahar tersebut mengundang massa sehingga berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran virus corona.

“Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak,” kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin (18/5/2020) dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Satu Daerah Di Jabar Dinyatakan Bebas Virus Corona

Aris mengaku sudah mengingatkan Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya tersebut. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.

“Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi,” kata dia.

Lebih lanjut, Aris menyatakan pihaknya bisa meninjau ulang pemberian asimilasi terhadap Bahar bila kembali mengumpulkan banyak orang di tengah penerapan PSBB.

“Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan enggak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Perda Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi, Ini Kata Bupati

Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Bahar telah menjalani setengah masa pidananya.

Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019. Ia terbukti bersalah menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Auman alias Zaki.

Usai bebas, Bahar dijemput oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin, dan sejumlah orang lainnya. Ia langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin. Bahar disambut oleh kerumunan orang tanpa masker dan tanpa menjaga jarak di kediamannya itu. Ia berdiri dari atas mobil sambil menyapa massa yang berada di sisi kanan dan kiri jalan menuju rumahnya.

Baca Juga:  Pemprov Data Warga Jabar yang Tertahan di Turki dan Jedah

Jaga jarak aman dan penggunaan masker merupakan salah satu langkah mengurangi penularan virus corona. Pemerintah menyatakan penularan virus corona saat ini terjadi antarmanusia sehingga menjaga jarak dan masker menjadi usaha untuk meminimalisir. (Ara)