Kejadian Ini Bisa Dijadikan Pelajaran untuk Para Istri

JABARNEWS | JAKARTA – Seorang tentara dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat sersan mayor dengan inisial T ditahan 14 akibat postingan istrinya di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Kolonel Infanteri Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (18/5/2020) dilansir dari lama Tempo.co.

Baca Juga:  Penyanyi Dangdut Wika Salim Tampil Seksi di Media Sosial, Netizen: Next Pemersatu Bangsa

Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letnan Jenderal Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letnan Jenderal Dodik Wijanarko, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Eko Margiyono, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.

Sidang juga mendorong proses hukum terhadap istri T berinisial SD. Namun tidak dijelaskan apa yang dilakukan SD di media sosial hingga membuat dirinya dan suami berurusan dengan hukum. Berdasarkan penelusuran di Facebook, SD memposting dengan bahasa Jawa “mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020”, yang artinya “semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun

Baca Juga:  Resmi! Ini Daftar Nama dan Nomor Punggung Pemain Persib 2020 Terbaru

“Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Koordinir Proyek LRT Bandung Raya

Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini yang dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya. SermaT dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Serma T juga melanggar kode etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI serta ST KSAD Nomor 3029/2018 tentang penggunaan media sosial dan ST KSAD Nomor 2020/2020 tentang penggunaan media sosial dan keluarga. (Red)