Anda Bekerja di BUMN? Simak Jadwal Ngantor dari Erick Thohir

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Dalam surat yang diterbitkan pada 15 Mei ini memuat sejumlah ketentuan di antaranya mulai tanggal 25 Mei 2020, pegawai BUMN dengan usia di bawah 45 tahun kembali masuk kerja.

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020.

Baca Juga:  Tiga Layanan Non Covid-19 Di RSHS Bandung Siap Beroperasi saat New Normal

Mulai 25 Mei 2020 seluruh karyawan BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah mesti kembali masuk kantor. Sementara untuk karyawan dengan usia di atas 45 tahun masih menjalankan work from home.

Masih menurut surat itu, untuk sektor Industri & Jasa bisa kembali dibuka pada 25 Mei 2020 dengan membuka cabang secara terbatas dengan pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, dan hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

Baca Juga:  Sosok Jakob Oetama Dimata Dedi Mulyadi

“Mall belum diperbolehkan buka, dilarang berkumpul. Sedangkan sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas dan sistem kesehatan,” tulis surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ketentuan itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp10 Triliun, Pagu Kemendikbudristek Jadi Rp90,31 Triliun

“Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi,” sambungnya.(Red)