Akhirnya.. Shalat Idul Fitri di Majalengka Diperbolehkan Berjamaah di Masjid

JABARNEWS | MAJALENGKA – Umat muslim di Kabupaten Majalengka Jawa Barat diperbolehkan menggelar pelaksanaan shalat idul fitri secara berjamaah di masjid atau masala.

Penegasan itu diungkapkan Ketua Satgas Keagamaan H Yayat Hidayat yang juga Kepala Kantor Kemenag Majalengka usai memimpin rapat di aula kantor Kemenag setempat, Senin (18/5/2020).

Meskipun demikian pelaksaan ibadah tersebut diperkenankan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:  Hadapi New Normal, Ini Instruksi Pangdam Brawijaya kepada TNI-Polri

“Setelah kami menggelar rapat bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, Ketua Dewan Majelis Indonesia (DMI), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akhirnya menarik kesimpulan bahwa gelaran shalat idulfitri dapat dilaksanakan di masjid,” ujar Yayat Hidayat, Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan dengan alasan bahwa Majalengka kini sudah memasuki zona biru (aman) Covid-19 hasil evaluasi PSBB.

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo Disebut Unggul di Kota Bogor, Ternyata Segini Hasil Surveinya

“Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona,” ucapnya.

Yayat menjelaskan, kebijakan itu kini sudah tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Keagamaan Majalengka nomor 2 tahun 2020. Yakni, tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta idulfitri di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Menag Harap Khatib Sampaikan Pesan Hakikat Idul Fitri

Surat Edaran itu juga langsung ditandatangani oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI dan FKUB.

“Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT,” jelas dia. (Red)