Ini Info Penting dari Wali Kota untuk Warga Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak memperkenankan warganya melakukan mudik di wilayah kota itu saja. Ia pun melarang warga melakukan mudik lokal yang mencakup wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi-Tangerang terkait masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona (Covid-19).

“Mudik lokal: ke Depok ke Jakarta enggak boleh. Halal bihalal enggak boleh. Mudik lokal enggak boleh,” ujarnya melalui rekaman suara yang diterima dari Kabag Humas Sekda Kota Bekasi, dilansir dari laman Cnnindonesia.com, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:  Rancangan KUHP Resahkan Penggiat Pencegahan HIV/AIDS

Meski begitu, Pepen sapaan akrab sang Wali Kota, masih memberikan izin bagi warga yang hendak lakukan mudik dalam kota tanpa lakukan prosesi Halal Bihalal.

“Boleh mudik lokal, umpamanya itu dari kecamatan ini mau ke (kecamatan Bekasi) Utara boleh mudik lokal,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan Dua Wakapolda Diganti

Kebijakan Rahmat tersebut berbeda dengan ketentuan mudik lokal yang diperbolehkan Kementerian Perhubungan.

“Sesuai ketentuan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB ini masih dapat dilakukan transportasi antarkota, antar daerah dalam Jabodetabek, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia TV, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:  Innalillahi.. Mayat Bayi Mengambang Ditemukan Saat Hujan

Sebagai informasi Kota Bekasi tengah melaksanakan PSBB tahap ketiga yang sudah berlangsung sejak 13 Mei 2020 dan akan berakhir pada 26 Mei 2020. Peraturan baru pun dikeluarkan, yakni sanksi hukuman tertulis, sanksi kerja sosial, hingga sanksi denda antara Rp100.000-250.000. (Red)