Bagi Warga Jabar yang Masih Ragu, Simak Imbauan MUI Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar kembali mengeluarkan imbauan ke-empat, khususnya terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dalam suasana Covid-19. MUI Jabar mengimbau warga di Tanah Pasundan agar melaksanakan Salat Idul Fitri 2020 di rumah baik secara sendiri maupun terbatas bersama keluarga.

Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Pusat No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 dan Rekomendasi Gubernur Jawa Barat tentang Salat Sunah Idul Fitri di rumah.

Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei mengatakan, pihaknya menyadari tingginya antusias masyarakat untuk menggelar Salat Idul Fitri. Apalagi pelaksanaan itu memang disunahkan di masjid atau lapangan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Anda yang Sering Cuci Piring

“Mengingat kondisi saat ini yang masih pandemi covid-19, akan lebih baik jika ibadah tersebut dilaksanakan masing-masing di rumah. Ini memang sulit. Tapi masyarakat lebih baik melaksanakan salat Id di rumah,” kata Rachmat kepada wartawan di kantor MUI Jabar, Selasa (19/5/2020).

Berdasarkan fiqih, jelas Rachmat, telah jelas dinyatakan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan dibanding melakukan kebaikan yang mendatangkan pahala. Mencegah mafsadat harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Dan sesuai dengan maqasid as-syari ‘ah yang menyatakan bahwa menjaga kesehatan badan adalah tujuan yang utama.

Atas dasar inilah, ujar Rachmat, MUI telah mengeluarkan fatwa yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi muslim untuk menggelar Salat Idul Fitri tahun ini di rumah. Dalam fatwa itu dinyatakan, masyarakat di daerah yang penyebaran virus koronanya belum mereda agar melaksanakan takbiran dan salat Idulfitri 1441 H di rumah.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Bambang Susantono Calon Kepala Otorita IKN

Sementara bagi mereka yang tinggal di daerah dengan tren penyebaran virus yang sudah mereda, bisa melaksanakan ibadah tersebut secara bersama-sama baik di masjid maupun lapangan. Daerah yang sudah masuk zona hijau (terbebas dari covid-19) itu ditandai dengan tidak adanya warga yang terpapar virus tersebut.

“Ditandai dengan angka kasus covid yang menurun, kerumunan orang berkurang. Jadi dibolehkan Salat Idul Fitri, dengan catatan terkendali dan dianggap aman menurut ahli yang kredibel,” jelas Rachmat.

Baca Juga:  Wisata Leuwi Jurig Garut, Surga Tersembunyi Bagi Para Pelancong

Kendati demikian, Rachmat meyakini untuk mendapatkan kepastian tersebut sangat sulit. Apalagi sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai di wilayahnya saat ini tidak ada yang masuk zona hijau.

“Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran dan Salat Idulfitri di rumah baik sendiri maupun terbatas bersama keluarga. Walaupun kurang afdal karena sendiri (salat di rumah), tapi kita mendapat keutamaan karena menghindari kerusakan bagi masyarakat,” paparnya.

Sebagai penutup, Rachmat menambahkan, jika masih ada warga yang tetap melaksanakan Salat Idul Fitri bersama-sama di masjid atau lapangan, Rachmat mengingatkan agar tetap mematuhi protokol covid-19. (Red)