Biar Kapok Jika Nekat Langgar PSBB, Kamu Pilih Sanksi yang Mana?

JABARNEWS | BANDUNG – Meski Bandung sudah terapkan PSBB, ternyata masih banyak kendaraan yang melanggar. Penerepan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dilakukan diberbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya di kota Bandung, Jawa Barat.

Pemerintah menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia. Namun rupanya meski sudah terapkan PSBB, masih saja banyak kendaraan yang melanggar di Kota Bandung ini.

Jumlah pelanggar aturan PSBB di wilayah Jawa Barat, masih sangat tinggi, yaitu mencapai sebagian orang setiap pertemuan. Minimnya kesadaran masyarakat akan aturan PSBB menjadi salah satu penyebabnya.

Baca Juga:  BIN Lebih Leluasa Berada Di Bawah Instruksi Presiden RI

Pemerintah Kota Bandung bakal menerapkan sanksi sosial kepada para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid ketiga di Kota Bandung.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari mengatakan selain sanksi teguran, peringatan, dan catatan kepolisian, para aparat di lapangan juga kini bisa menerapkan sanksi sosial.

“Seperti di kabupaten lain, ada yang push up, kerja bakti, bersih-bersih lingkungan, membersihkan dan menyapu jalan,” kata Bambang di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:  Viral Video Petugas Parkir Diduga Ilegal, Netizen: Pantesan Cirata Agak Sepi

Selain itu, menurutnya pihak Pemkot Bandung juga bakal terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19. Pasalnya, kini aktivitas masyarakat di wilayah Kota Bandung nampak semakin meningkat.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial bakal tetap menggunakan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 yang sebelumnya digunakan juga saat PSBB tingkat Jawa Barat.

Senada dengan Bambang, menurutnya kini langkah yang ditempuh oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung yakni terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya Perwali tersebut.

Baca Juga:  Bahas Raperda Omnibus Law, Bapemperda DPRD Jabar Usulkan Pembentukan Pansus

“Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB masih diterapkan,” kata Oded.

Pemkot Bandung bakal memperpanjang masa PSBB hingga 29 April 2020 setelah berakhirnya masa PSBB Jawa Barat. PSBB secara maksimal bakal diterapkan karena seluruh kecamatan di Kota Bandung masih memiliki risiko tinggi penyebaran COVID-19. (Red)