Langgar PSSB, Belasan Warga Kena Sanksi Sosial Bersihkan Sampah di Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Hari pertama, pemberlakuan sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor petugas razia tim gabungan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang tidak mematuhi aturan. 18 orang diberikan sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.

“Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial. Kalau langsung diterapkan sanksi denda, warga belum siap. Kita berikan sanksi sosial dulu, sekaligus menjadi sosialisasi kesiapan warga untuk mematuhi aturan PSBB atau diberikan sanksi denda,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, Sabtu (16/05/2020).

Baca Juga:  Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan, Begini Kondisinya

Ke-18 orang yang diberikan sanksi sosial itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker maupun berboncengan tetapi berbeda domisili.

Mereka dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bogor yang dibantu personel dari Satlantas Polresta Bogor Kota di dekat pos “check point” di Simpang Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Rabu, 30 Januari 2019

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersmaan dengan perpanjangan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020.

Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu (16/5/2020) dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13-15 Mei digunakan untuk sosialisasi.

Baca Juga:  Erwin Ramdani Tak Kendorkan Semangat Saat Pandemi Corona

Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tersebut, mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah diberikan sanksi denda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum. derek,” tandasnya. (Red)