Hayo Kamu Sudah Dapat Belum? THR di Kota Depok Telah Dibayarkan

JABARNEWS | DEPOK – Meskipun terdampak Corona (Covid-19), perusahaan atau industri harus tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, entah itu kepada yang masih bekerja, maupun kepada pekerja yang dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebutkan sebanyak 65 persen dari total perusahaan yang berada di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok, telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Baca Juga:  Benarkah Aktifitas Ekonomi di Kota Bandung Bakal Diperluas?

“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Sudah 65 persen perusahaan yang menunaikan kewajiban untuk membayar THR,” ujar Manto dalam keterangannya di Depok, Selasa (19/5/2020).

Dikatakannya beberapa perusahaan bahkan telah membayarkan THR karyawan sejak tanggal 5 Mei 2020. Lebih awal dari aturan pemerintah yang menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

Baca Juga:  Duh! Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Kemenkes Bilang Begini

“Memang ada beberapa perusahaan yang sedikit keberatan memberikan THR di tengah pandemi corona, seperti rumah sakit, usaha percetakan dan lain-lain. Namun sesuai SE Kemnaker, perusahaan bisa membayarkan THR secara bertahap atau sesuai perjanjian. Jadi sudah diringankan,” katanya.

Baca Juga:  Global Wakaf ACT Hadirkan Layanan Air Minum Gratis

“Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan. Untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok,” tambahnya.

Untuk diketahui, semua ketentuan mengenai pemberian THR karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. (Red)