Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa yang bersangkutan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Terlebih ceramahnya yang telah viral di masyarakat.
Baca Juga:
Simak! Ini Sosok Cecep Hidayatus Solihin, Calon Terkuat Di Konferwil IPNU Jabar
Doni Monardo Sempat Ajukan Diri Jadi Relawan Vaksin Tapi Ditolak, Benarkah?
"Juga melanggar PSBB di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum Ham Jabar, Kota Bandung, Selasa(19/5/2020).
Menurutnya, Habib Bahar bin Smith yang masih berstatus narapidana, diberikan asimilasi di rumah sesuai Permenkumham No. 10 Tahun 2020, terhitung sejak tanggal 16 Mei 2020. Habin Bahar bin Smith juga tidak mengindahkan bimbingan yang dilakukan oleh Petugas Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan terkait pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
"Maka atas perbuatannya, maka yang bersangkutan telah melanggar syarat khusus asimilasi dan dicabut asimilasinya. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidana dan sanksi lainnya," ujarnya.
Halaman selanjutnya 1 2