Padahal Masih PSBB Aktivitas Warga Meningkat, Ini Permintaan Pakar

JABARNEWS | BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu membuat ruang gerak masyarakat dibatasi. Mulai dari diberlakukannya physical distancing hingga penutupan tempat umum.

Beberapa hari jelang Idul Fitri, penjual dan pembeli di beberapa pasar tak mengacuhkan protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB demi berbelanja baju Lebaran.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menganalisis dan mengkaji penyebab peningkatan aktivitas masyarakat meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diperpanjang.

Dia menilai bahwa fenomena keramaian yang timbul di sejumlah lokasi adalah buah dari belum terpenuhinya konsekuensi ketika PSBB diterapkan sehingga banyak warga yang terpaksa harus ke luar rumah dan tidak menerapkan pembatasan fisik.

Baca Juga:  KPU Persilahkan Paslon Buktikan Kecurangan Jika Ada

“Untuk masyarakat tertentu, yang misalnya mapan, mungkin PSBB di rumah gak terlalu jadi masalah. Tapi kelompok rentan, tanpa PSBB pun mereka kategorinya rentan, marjinal, itu harus dibantu. Apalagi bantuan itu harusnya nambah terhadap kelompok-kelompok yang rentan tadi,” kata Cecep yang juga selaku Guru Besar Ilmu Politik UPI itu saat dihubungi di Bandung, Rabu (20/5/2020)

Menurut dia, Pemkot perlu mempunyai perencanaan yang besar dalam penanganan COVID-19 ini, bukan hanya sebatas memperpanjang tanpa adanya pemenuhan konsekuensi agar kebijakan-kebijakan yang diterapkan dapat terlaksana secara komprehensif.

Baca Juga:  Cikaracak Ninggang Batu Laun-laun Jadi Legok

“Harusnya beriringan ya, antara kebijakan PSBB dengan pemulihan penanganan kepada masyarakat-masyarakat terdampak. Kan tidak bisa kebijakan diterapkan tapi masyarakat yang perlu bantuan, belum datang bantuannya. Mereka pasti harus keluar, harus cari nafkah,” kata Cecep.

Dia juga berpendapat bahwa Pemkot seharusnya mengatasi keramaian bukan hanya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi namun juga harus dibarengi dengan peningkatan penegakan hukum. Dia juga tak menampik bahwa dalam aturan PSBB, ada kegiatan yang dikecualikan untuk beraktivitas di luar rumah namun penegakan hukum itu harus ditegaskan kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan saat di luar rumah.

Baca Juga:  Paripurna DPR Setujui Pemberian Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

“Kalau tanpa penegakkan hukum, sosialisasi terus, sementara penegakan hukum bagi mereka yang melanggar ngak ditegakkan, ya nggak efektif lah,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bakal terus mengatasi adanya keramaian di pasar-pasar dan fasilitas publik lainnya dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Yang namanya sosialisasi harus tetap dialkukan selama PSBB masih berjalan. Upaya-upaya itu akan kita lakukan terus,” kata Oded usai rapat perpanjangan PSBB Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). (Red)