Waduh! Tiga Daerah Jabar Ini Disorot KPK Soal Bansos

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan permasalahan utamanya terletak pada belum adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaharui di sejumlah daerah.

“Sesuai dengan surat edaran, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Mei 2020.

Ia mengatakan yang teknis penggunaan DTKS dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW. Sehingga bisa memperluas penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Baca Juga:  BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga daerah di Jabar untuk merampungkan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pembaruan itu mesti dilakukan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan menghindari terjadinya data ganda.

Ketiga daerah itu ialah Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang. KPK menyebut ketiga Pemda itu belum melakukan pembaruan DTKS sejak tiga tahun lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan apa pun arahan yang diberikan KPK, pihaknya akan mencoba ikuti dan disiplin.

“Kalau ada tiga kepala daerah yang menjadi catatan, kita akan perkuat pengawasan dari provinsi. Karena tugas provinsi 50 persennya mewakili pemerintah pusat,” ujar Emil, sapaannya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:  Isu Pemekaran Cisel, Pengamat: Harus Jadi Paham Calon Kepala Daerah

Pria yang akrab disapa Emil itu menuturkan untuk bansos dari provinsi pihaknya telah menargetkan 1,8 juta penerima dari kategori DTKS dan non-DTKS.

“Yang DTKS saya kira sudah selesai, yang non-DTKS kita maksimalkan. Mudah-mudahan di Idul Fitri yang sudah berhak bisa diselesaikan,” kata Emil.

Sebelumnya, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya mengingatkan agar ketiga pemerintah daerah tersebut segera menuntaskan pembaruan DTKS. Budi mengatakan KPK telah Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Baca Juga:  Soal Larangan Ikut Liga Champion, Guardiola Yakin City Menang Banding

Budi berharap kementerian serta lembaga dan Pemda mendata di lapangan terkait pemberian bansos dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan sebagai anjuran dalam SE KPK tersebut.

“Tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS,” ujar Budi. (Red)