Warga Subang Boleh Shalat Id Di Masjid, Ini Syaratnya

JABARNEWS | SUBANG – Melalui Surat Edaran bernomor 20/MUI/Kab.Subang/V/2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang, Jawa Barat meminta warga Subang melaksanakan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga saja.

MUI juga tidak melarang kalau pun masyarakat akan menggelar shalat Id di mesjid. Namun, diharapkan jumlah jamaahnya tak lebih dari 30 orang di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Terus Naik, Pemkab Purwakarta Bakal Berlakukan PSBM di Wilayah Ini

“Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan shalat Idul Fitri, disarankan agar dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila tidak memungkinkan di rumah, dapat melaksanakan di mesjid dan atau mushola,” kata Ketua MUI Kabupaten Subang, Drs KH Moh Musa didampingi Sekjen MUI Drs H Hamdan Lubis, kepada wartawan Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:  Apa Artinya Efikasi Vaksin Sinovac 65,3 Persen?

Meski Shalat Id dilaksanakan di Mesjid, MUI Subang mengingatkan warga tetap memelihara kesehatan dan menggunakan protokol kesehatan. Kemudian mengimbau warga menghindari shalat Idul Fitri di lapangan terbuka yang dapat mengundang banyak jamaah.

“Seperti menjaga jarak antar jamaah, memakai masker, tidak bersalaman selesai shalat, langsung pulang ke rumah masing-masing. Diharapkan jumlah jamaah di mesjid tidak lebih dari 30 orang,” imbaunya.

Baca Juga:  BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

Selain itu dalam surat tersebut Ketua MUI juga mengimbau kepada tokoh masyarakat, Ketua DKM dan pemuka agama agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar pelaksanaan peribadatan senantiasa berada dalam pemeliharaan kesehatan yang baik. (Red)