Berikut Ini Pembagian 4 Wilayah Zonasi PPDB Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menetapkan jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Zonasi dibagi kedalam empat zona besar yakni zona A, zona B, zona C dan zona D.

“Zonasi sesuai letak wilayah, yaitu berturut-turut utara, timur, selatan, dan barat,” ujar Hikmat Ginanjar selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, beberap waktu yang lalu.

Baca Juga:  Hati-hati! Wagub Uu Ancam Tutup Mal Jika Langgar Aturan Ini

Hikmat menambahkan, pembagian zona ini, tidak berdasarkan luas wilayah administrasi, akan tetapi mengikuti berdasarkan peta persebaran sekolah dan sebaran usia sekolah.

“Jadi kita mengatur agar jumlah siswa yang akan sekolah dan kuota kursi di wilayah tersebut seimbang,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Arah di Pilpres 2024

Kemudian, kata dia, Zona A terdiri dari 8 kecamatan, yaitu Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, dan Sukajadi.

“Untuk Zona B Ada 10 kecamatan, yaitu Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Buahbatu,” ucapnya

Baca Juga:  Bersama Realme, Fotografer Muda Ini Wujudkan Mimpinya

Zona C terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Bandung Kidul.

Sedangkan Zona D terdiri dari kecamatan, yaitu Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, dan Astanaanyar. (Red)