Kasus SMAK Dago Terus Bergulir Diduga Akibat Ulah Mafia Tanah

JABAR NEWS | BANDUNG – Kuasa Hukum Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Benny Wullur menilai lambannya penyelesaian kasus sengketa lahan SMAK Dago Bandung diduga akibat ulah para mafia tanah.

“Polemik yang sedang dihadapi SMAK Dago ini bukanlah konflik internal yayasan BPSMKJB namun kami menduga ini merupakan gangguan dari mafia tanah,” ujar Benny saat menggelar press conference di Bandung, Kamis (28/09/2017).

Benny mengungkapkan, akibat ulah mafia tanah tersebut telah membuat stabilitas pendidikan yang berlangsung di SMAK Dago terganggu dan yang paling meresahkan menurutnya adalah adanya kesalahfahaman publik dalam menanggapi kasus yang tengah terjadi.

Baca Juga:  Belasan Armada Damkar dan Lima Mobil PDAM Diterjunkan untuk Padamkan Kebakaran Kantor Bapelitbang Kota Bandung

“Kami YBPSMKJB sedang melawan dugaan ulah mafia tanah yang sedang mencoba merampas hak pendidikan di SMAK Dago demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Benny mengatakan, diduga mafia tanah yang dimaksud adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy yang sejak lama mengganggu dan mencoba merebut lahan SMAK Dago yang merupakan aset nasionalisasi yang dikelola dan dimiliki oleh yayasan BPSMKJB.

“Diduga mafia tanah dari perkumpulan lyceum kristen (PLK) ini telah mencoba memanipulasi fakta demi kepentingannya sendiri,” kata Benny.

Manipulasi fakta tersebut menurut Benny adalah adanya penggunaan keterangan palsu dalam akta notaris Resnizar Anasrul nomor 3/18 Nov 2005 sebagai bahan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai pembatalan sertifikat tanah SMAK Dago atas nama YBPSMKJB.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2022

Selain itu, Benny juga menyayangkan adanya ketidak tegasan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat dalam melakukan proses hukum kasus SMAK Dago tersebut.

“Terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy ini sudah tujuh kali sidang namun sama sekali tidak pernah hadir dengan alasan sakit secara bersamaan namun keterangan sakit tersebut bukanlah dari dokter ahli yang ditunjuk pengadilan, harusnya kalau dua kali tidak datang dalam persidangan maka harus ada pemanggilan/penjemputan paksa tapi ini tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Ajukan Lelang Jabatan untuk 10 Posisi Ini

Benny menuturkan upaya perlawan yang dilakukan YBPSMKJB ini sebagai bentuk peringatan dan pelajaran kepada semua pihak agar aset nasionalisasi yang dimiliki oleh negara tidak dirampas secara sewenang-wenang oleh para mafia tanah.

“Negata jangan sampai kalah sehingga aset-aswt nasinalisasi bisa direbut oleh diduga para mafia tanah dengan menggunakan segala cara seperti kasus SMAK Dago ini,” tuturnya. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat