Selama Ramadhan, Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

JABARNEWS | CIMAHI – Satnarkoba Polres Cimahi selama Ramadhan 1441 H, berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merek yang menjadi pemicu tindak kejahatn dan kriminalitas.

“Minuman keras kerap jadi pemicu tindak kejahatan dan kriminalitas. Dengan disita ribuan botol minuman keras, keamanan di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat selama puasa tetap kondusif,” kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga:  Bupati Karawang: Hewan Kurban Dipastikan Dalam Kondisi Sehat dan Layak

Ia menjelaskan hasil Operasi Cipta Kondisi oleh jajarannya tersebut dilakukan sejak 24 April 2020 yang telah menyita 6.986 botol minuman keras berbagai merek, 219 ciu, dan 216 liter tuak. Ada 82 orang penjual ditangkap, sebanyak 42 penjual dikenakan sidang tindak pidana ringan dan 40 lainnya diberi hukuman pembinaan.

Baca Juga:  Pabrik Suku Cadang Mobil di Cikarang Tambah Deretan Kasus Covid-19

“Para penjual itu melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi. Seperti minuman dari luar negeri yang meski ada cukainya, tapi tidak ada izin jual yang dikeluarkan pemerintah,” ucap Yoris

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andry Alam menambahkan, sudah mengamankan 82 penjual miras yang karena tidak mengantongi izin.

“Jadi mereka itu (penjual) tidak mengantongi izin menjual karena bertentangan dengan Perda di Kota Cimahi dan KBB yang tidak boleh menjual miras. Walaupun miras itu legal karena perusahaannya berizin, sehingga (perusahaannya) tidak bisa kami tindak,” ucapnya.

Baca Juga:  Meski Ada Penolakan, Pengukuhan PRA Luqman Zulkaedin Segera Dilaksanakan

Tambah AKP Andry al itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB No 3/2014 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Kota Cimahi No 5/2017 tentang Ketertiban Umum. (Red)